Probolinggo (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1343 Tahun 2023.
"Keputusan tersebut tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo, Provinsi Jawa Timur tanggal 5 Juli 2023. Surat itu baru kami terima pertengahan Juli 2023," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo Ponirin dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Probolinggo, Rabu.
Sebelumnya Kemendagri resmi memberhentikan dengan tidak hormat Puput Tantriana Sari dari jabatan Bupati Probolinggo periode 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung.
Dalam SK Mendagri tersebut disebutkan bahwa Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan tahun 2018-2023 Timbul Prihanjoko ditunjuk sebagai Plt Bupati Probolinggo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Probolinggo sampai dengan dilantik nya Wakil Bupati Probolinggo menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
"Dengan SK Mendagri itu, maka Bapak Timbul akan melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Probolinggo sampai dilantik nya menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023," tuturnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai bupati definitif.
"SK Kemendagri tersebut menjadi dasar dalam mengusulkan bupati definitif. Keputusan dewan itu berdasarkan rapat paripurna yang telah kami lakukan pada akhir Juli 2023," Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma.