Probolinggo (ANTARA) - Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mendelegasikan camat untuk melantik sebanyak 226 penjabat kepala desa di masing-masing kantor kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat.
Sebanyak 226 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diangkat sebagai penjabat kepala desa yang dilantik oleh camat berdasarkan Surat Plt. Bupati Probolinggo Nomor : 141/014/426.114.2021.
"Pengangkatan Pj Kades diambil dari ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo hingga diangkat kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa (pilkades)," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Yulius Christian saat menggelar pers rilis di Kantor Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu sesuai dasar hukum Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Khususnya pasal 83 yang berbunyi (1) dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat penjabat kepala desa," tuturnya.
Pasal 83 berbunyi (2) kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan (3) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah.
Dalam Perbup Probolinggo Nomor : 76 Tahun 2018 Tentang Kedudukan SOTK Kecamatan dan Kelurahan, dalam Bab IV Bagian Kesatu, Camat mempunyai tugas membantu Bupati mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum.
"Prasarana dan sarana, pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kelurahan dan/atau desa sesuai dengan ketentuan serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah," ujarnya.
Heri menjelaskan mekanisme penunjukan Pj Kades dimulai dari pengajuan calon Pj Kades oleh Camat dari ASN Pemkab Probolinggo untuk dimintakan persetujuan dan ditetapkan oleh Plt Bupati Probolinggo.
Berdasarkan data sebanyak 251 kepala desa pada 24 kecamatan masa jabatannya berakhir serentak pada 9 September 2021, namun yang dilantik sebanyak 226 Pj kades karena 25 desa sudah dipimpin Pj kades akibat kades yang bersangkutan meninggal dunia atau terjerat kasus hukum sebelum masa jabatannya berakhir.
Ia menjelaskan kewajiban Pj kades adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
"Selain itu, menaati dan menegakkan peraturan perundangan-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi dan nepotisme," ujarnya.
Pelantikan tersebut tetap dilaksanakan tanpa terpengaruh proses hukum kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 22 tersangka, termasuk Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
Plt. Bupati Probolinggo delegasikan camat lantik 226 penjabat kades
Jumat, 10 September 2021 21:14 WIB