Blitar (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun, Jawa Timur, masih memastikan data jumlah penumpang yang turun di Stasiun Blitar, imbas temperan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar dengan truk tronton pada sebuah perlintasan sebidang.
"Informasi sementara masinis aman, penumpang aman. Saat ini, tim dari Daop 4 Semarang sedang penanganan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Hingga kini pihaknya terus koordinasi terkait dengan perkembangan penanganan kejadian temperan itu. Hal itu juga memastikan gangguan perjalanan kereta api serta kondisi penumpang terkini.
Namun, untuk sementara imbas kejadian temperan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada di perlintasan sebidang (JPL 6) di Km 1+523 antara stasiun Jerakah - Semarang Poncol tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur kereta api pada petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Ia menambahkan, saat ini tim berusaha keras untuk memadamkan api.
"Informasi yang kami terima, api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan. Untuk rangkaian kereta eksekutif dua ke belakang saat ini sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah (Semarang)," kata dia.
KA 112 Brantas tersebut membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi dan satu kereta pembangkit. Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka.
Pihaknya juga mengatakan hingga kini masih belum diketahui terkait dengan keterlambatan laju kereta api imbas kejadian itu.
"Belum diketahui kereta apa saja yang terlambat," kata dia.
Ia juga menambahkan, PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi.
Tim KAI Daop 4 Semarang, saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk secepatnya normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," kata Supriyanto.
Sementara itu, di Stasiun Blitar, Jawa Timur, untuk saat ini situasi masih normal.
Daop 7 Madiun masih data jumlah penumpang KA Brantas ke Blitar
Selasa, 18 Juli 2023 23:52 WIB
Informasi sementara masinis aman, penumpang aman