Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa menyatakan secara terbuka dukungannya kepada Ganjar Pranowo untuk menjadi presiden pada 2024.
Andika mengaku sudah sering mengampanyekan Ganjar Pranowo setiap kali menjadi pembicara di berbagai podcast.
"Kemarin-kemarin itu, kan, pribadi dan dukungan saya kepada Mas Ganjar itu pribadi karena memang saya merasa lebih, kok, (keberhasilan Ganjar)," kata Andika usai memberikan arahan kepada juru kampanye Ganjar Pranowo di I News Tower, Jakarta, Selasa.
Andika mengatakan kedatangannya pada hari ini memberikan materi kepada juru kampanye pemenangan Ganjar Pranowo atas undangan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saat disinggung apakah dukungan pribadinya kepada Ganjar merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andika dengan tegas membantahnya. "Tidak ada. Kami 'kan (sudah) dewasa," katanya.
Di sisi lain, Andika juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kesiapan dirinya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo. "Saya siap, apa pun yang ditugaskan, saya siap," tegasnya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto menjelaskan kedatangan Andika Perkasa dalam kegiatan ini karena hubungannya dengan PDIP yang sangat dekat.
Menurut dia, Andika merupakan sosok yang tegas, memiliki visi membangun organisasi, mempunyai keberanian dalam menegakkan disiplin bagi yang melanggar hukum, dan memiliki rekam jejak yang sangat luas, termasuk melakukan diplomasi pertahanan.
Hasto bahkan mengakui bahwa nama Andika masuk dalam bursa cawapres yang dipertimbangkan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Wajar kalau publik mempersepsikan beliau sebagai figur yang tidak hanya cocok sebagai salah satu kandidat yang namanya ada sepuluh dalam daftar Ibu Mega," jelas Hasto.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
"Kemarin-kemarin itu, kan, pribadi dan dukungan saya kepada Mas Ganjar itu pribadi karena memang saya merasa lebih, kok, (keberhasilan Ganjar)," kata Andika usai memberikan arahan kepada juru kampanye Ganjar Pranowo di I News Tower, Jakarta, Selasa.
Andika mengatakan kedatangannya pada hari ini memberikan materi kepada juru kampanye pemenangan Ganjar Pranowo atas undangan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saat disinggung apakah dukungan pribadinya kepada Ganjar merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andika dengan tegas membantahnya. "Tidak ada. Kami 'kan (sudah) dewasa," katanya.
Di sisi lain, Andika juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kesiapan dirinya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo. "Saya siap, apa pun yang ditugaskan, saya siap," tegasnya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto menjelaskan kedatangan Andika Perkasa dalam kegiatan ini karena hubungannya dengan PDIP yang sangat dekat.
Menurut dia, Andika merupakan sosok yang tegas, memiliki visi membangun organisasi, mempunyai keberanian dalam menegakkan disiplin bagi yang melanggar hukum, dan memiliki rekam jejak yang sangat luas, termasuk melakukan diplomasi pertahanan.
Hasto bahkan mengakui bahwa nama Andika masuk dalam bursa cawapres yang dipertimbangkan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Wajar kalau publik mempersepsikan beliau sebagai figur yang tidak hanya cocok sebagai salah satu kandidat yang namanya ada sepuluh dalam daftar Ibu Mega," jelas Hasto.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.