Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya siap mewujudkan arahan partai di tingkat pusat terkait tiga kali kemenangan beruntun atau "hattrick", sekaligus memenangkan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Taru Sasmita mengatakan, arahan kemenangan beruntun itu sudah disampaikan kepada para pengurus hingga simpatisan partai di tingkat kota.
"Jadi terkait dengan pemenangan kami terus terang, DPC sudah menekankan tiga hal, pertama memperkuat dukungan tokoh masyarakat, kedua memperkuat mesin partai, dan ketiga kerja politik," kata Taru kepada ANTARA di Surabaya, Senin.
Tiga hal itu ditekankan untuk merebut hati masyarakat di Kota Pahlawan. Hal itu dikarenaka Surabaya juga merupakan salah satu basis partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
DPC PDI Perjuangan juga mencanangkan target setiap kelurahan di Kota Surabaya harus berdiri lima posko pemenangan Ganjar Pranowo.
"Kalau soal target suara kami selalu menjadikan survei nasional sebagai acuan. Terpenting kami saat ini kerja politik di tingkat kota, sehingga target hattrick dan Pak Ganjar menang bisa kami capai," ujarnya.
Taru menyebut DPC sudah melakukan perekrutan pada saksi yang akan diterjunkan saat Pemilu 2024.
Namun, dia tak menyebut berapa jumlah saksi yang saat ini sudah direkrut.
"Sudah mulai kami rekrut dan tidak lama lagi segera melakukan pelatihan soal nanti di tempat pemungutan suara (TPS). Kami di DPC ada bidang yang memang membawahi saksi, yakni BSPN (Badan Saksi Pemilu Nasional) PDIP," ucapnya.
Sementara itu, terkait apakah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal menjadi juru kampanye Ganjar Pranowo di wilayah setempat, Taru menyebut hal itu merupakan wewenang DPP PDI Perjuangan.
"Kalau itu nunggu arahan dari atas DPP," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
PDIP Surabaya siap wujudkan "hattrick" di Pemilu 2024
Senin, 3 Juli 2023 15:47 WIB
Jadi terkait dengan pemenangan kami terus terang, DPC sudah menekankan tiga hal