Kediri (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri melakukan sharing ilmu ke Kementerian Agama Kota Kediri soal keterbukaan informasi publik, salah satunya adanya Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana, Rabu, mengemukakan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Sesuai UU KIP masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dikelola PPID secara transparan, akuntabilitas dan dapat berpartisipatif dengan memberikan aduan atau masukan," katanya di Kediri.
Walaupun informasi harus diberikan secara transparan pada masyarakat, menurut Apip, PPID harus dapat memilah dan menentukan mana informasi yang bisa diberikan pada masyarakat atau tidak.
Hal itu sesuai amanat UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi, bahwa pemerintah berkewajiban memberikan informasi pada setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
"Sebagai lembaga pemerintah kami memang berkewajiban memberikan informasi secara berkala dan transparan, tapi jika ada informasi yang tidak bisa diumumkan, jangan takut untuk tidak memberikan informasi selama informasi tersebut telah sesuai aturan pengecualian," kata dia.
Apip juga menjelaskan tentang tugas dan wewenang dari PPID mulai dari menetapkan SK, SDM, SOP pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan, menyimpan, mengklasifikasi dan menguji konsekuensi data dan informasi publik, memberikan pelayanan informasi secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat hingga melakukan pelaporan pada Komisi Informasi.
"Setiap tugas dan wewenang PPID ini sangatlah penting untuk hasil informasi publik yang akan di publikasikan," ucap dia.
Dirinya juga berharap agar sinergitas ini dapat terus dilakukan antara Pemkot dan Kemenag Kota Kediri sehingga dapat memberikan informasi pada masyarakat dengan lebih transparan dan terbaru.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Kediri Daud Maulana mengungkapkan bahwa sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri ini penting untuk menunjang kinerja dan membuat masyarakat tertarik atas informasi yang disampaikan oleh Kemenag Kota Kediri.
"Materi-materi pada sosialisasi ini, adalah apa yang kami butuhkan untuk mendongkrak popularitas informasi kegiatan dan program kita. Sebagai humas, kami harus mampu membuat publikasi itu bisa langsung ditangkap dan dimaknai oleh masyarakat," ucapnya.
Daud juga menambahkan, Kemenag memiliki anggaran yang cukup besar, maka dari itu penting adanya transparasi penyerapan berupa kegiatan yang di publikasikan.
"Tanggung jawab kami cukup besar pada masyarakat untuk memberikan jawaban ketika anggaran besar kegiatannya apa saja. Tugas kami mempublikasikan dengan menarik dan sesuai aturan seperti yang disampaikan kedua narasumber pada hari ini," tuturnya.
Daud juga berharap dengan edukasi ini bisa nantinya bisa lebih baik dalam penyampaian informasi ke masyarakat.
Diskominfo Kota Kediri "sharing" ilmu soal PPID
Rabu, 21 Juni 2023 12:44 WIB
Sebagai lembaga pemerintah kami memang berkewajiban memberikan informasi secara berkala dan transparan