Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Polres Tulungagung, Jawa Timur mulai mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) demi mencegah eksploitasi pekerja migran asal daerah itu ke luar negeri.
"Tahap awal ini kami lakukan dengan mendata dan memetakan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung. Pola Perekrutan mereka, penyaluran hingga jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto di Tulungagung, Minggu (18/6).
Menurutnya, pembentukan satgas TPPO di Tulungagung penting sekaligus mendesak mengingat jumlah pekerja migran asal daerah itu tergolong besar. Kalau data resmi yang dirilis Disnaker, angkanya mencapai seribu orang lebih.
Namun itu sebatas angka PMI yang tercatat berangkat resmi. PMI yang berangkat ke luar negeri melalui "jalur gelap" atau dengan cara ilegal diduga lebih banyak lagi.
"Ini yang kami tidak ingin dibiarkan. Jangan sampai PMI sebagai penghasil devisa negara tidak dapat hak perlindungan," katanya.
Eko mengungkapkan wilayah Tulungagung bagian selatan merupakan kantong PMI di wilayah itu.
Banyaknya minat warga untuk bekerja (sebagai pekerja kasar ataupun pembantu rumah tangga) ke luar negeri membuat mereka rawan menjadi korban TPPO.
Satgas juga menggencarkan sosialisasi ke beberapa daerah rawan. Warga diminta mewaspadai terhadap iming-iming bekerja di luar negeri dengan imbalan gaji fantastis.
"Kami juga sosialisasikan kepada warga untuk selalu waspada jika ada tawaran bekerja ke luar negeri dengan gaji menggiurkan," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya TPPO, warga diimbau mengikuti prosedur pemberangkatan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi terdaftar.
Eko juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika terdapat indikasi adanya TPPO ke Satgas. Nantinya Satgas akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Jangan sampai pahlawan devisa menjadi korban TPPO," katanya.
Polres Tulungagung bentuk Satgas TPPO demi lindungi pekerja migran
Senin, 19 Juni 2023 6:51 WIB