Bojonegoro (ANTARA) - Kepolisian Resor Bojonegoro menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial H, warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang telah melakukan aksi kriminal tersebut sejak 2017.
"Polres Bojonegoro menangkap seorang tersangka TPPO," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, Selasa.
Mario menyampaikan, pelaku H ditangkap usai dua orang korban yang sempat berangkat ke Malaysia beberapa waktu lalu melapor ke pihak kepolisian. Kedua korban itu, dijanjikan pekerjaan petugas laundry di salah satu hotel di Langkawi, Malaysia.
Saat membujuk korban, lanjutnya, pelaku mengatakan bahwa jika bekerja di Malaysia akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per bulan dan uang makan Rp1 juta. Untuk bekerja, korban harus membayar sebesar Rp1,5 juta yang disebut pelaku sebagai biaya pengurusan paspor.
"Sesampainya di Malaysia ternyata kedua korban dipekerjakan tidak sesuai dengan janji pelaku. Mereka bekerja di laundry pakaian area ruko," ungkapnya.
Bahkan kedua korban hanya di gaji Rp14 ribu per jam. Setelah satu minggu bekerja, kedua korban baru menyadari bahwa keberangkatan mereka ke Langkawi, Malaysia tersebut dilakukan secara ilegal.
Menyadari hal itu, korban kemudian melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan dipulangkan oleh pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) pada 9 Oktober 2024.
"Setibanya di Indonesia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro dan kemudian kami menangkap pelaku," jelas Mario.
Mario menambahkan, dari keterangan pelaku ia sudah menjalankan aksinya sejak 2017. Ia juga mengakui setidaknya ada sebanyak 200 orang pekerja migran ilegal yang sudah diberangkatkannya ke berbagai negara.
Sejumlah negara tujuan pekerja migran ilegal tersebut diantaranya adalah Malaysia, Hong Kong, Arab Saudi, Singapura, Jepang, Korea Polandia, Brunei Darussalam dan Australia.
"Tersangka lebih banyak mengirimkan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia dengan alasan dekat dengan Indonesia dan tidak diwajibkan bisa berbahasa Inggris," jelasnya.
Selama menjalankan aksinya, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per orang untuk setiap keberangkatan.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," katanya.
Polres Bojonegoro tangkap pelaku TPPO
Selasa, 31 Desember 2024 16:46 WIB