Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seseorang berinisial RF yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di Kabupaten Sidoarjo yang ditawarkan secara dalam jaringan (online)
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, kasus tersebut terungkap pada Senin (25/9) dimana pelaku menghubungi korban dan menyampaikan kabar bahwa ada tamu yang ingin berhubungan badan.
"Korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar yang mana di dalamnya sudah ada laki-laki tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, foto-foto korban ditawarkan RF kepada calon tamu korban melalui WhatsApp.
Dari pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktik prostitusi baru pertama kali untuk mendapatkan tambahan pendapatan.
"Atas perbuatan yang dilakukan RF, dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat supaya segera melapor kepada petugas yang berwajib jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat supaya segera ditindaklanjuti," ujarnya.