Ponorogo (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyatakan penerimaan retribusi parkir di wilayahnya mengalami kenaikan setelah penerapan sistem parkir elektronik atau e-parkir.
"Ya, secara keseluruhan setoran masuk naik setelah diberlakukannya e-parkir," kata Plt. Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo Setiyo Hari Sujatmiko di Ponorogo, Jumat.
Kendati pelaksanaan masih tergolong baru dimulai, menurut dia, angka setoran rata-rata harian dan bulanan tercatat lebih besar dibanding saat belum diberlakukan uji coba parkir elektronik.
Ia lalu menunjukkan data penerimaan retribusi parkir bulan Mei 2023 sebagai momentum awal penerapan e-parkir.
Pada periode awal itu, pendapatan dari sektor retribusi parkir tercatat di angka Rp134 juta lebih. Sedangkan sebelumnya, jumlah angka rata-rata yang masuk dari Januari hingga April tidak lebih dari Rp83 juta setiap bulan.
Bahkan dari hasil rekapitulasi pendapatan retribusi sebelumnya, jumlah pemasukan setiap bulan cenderung mengalami penurunan. Misal, pada Januari pemasukan tercatat sekitar Rp82 juta, Februari turun menjadi Rp80 juta, Maret turun lagi menjadi Rp77 juta dan April hanya mencapai Rp44 juta.
"Ini menandakan bahwa penerapan e-parkir dari sisi pemasukan bagus, apalagi transaksi kegiatan parkir bisa dipertanggungjawabkan dan terekam," katanya.
Hasil ujicoba ini tentu menggembirakan, lanjut dia. "Untuk penerapan permanen (e-parkir). Kami masih akan menunggu evaluasi dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) sebab berkaitan dengan PAD. Dishub hanya sebagai pelaksana teknis terhadap kebijakan tersebut," ujarnya.
Pun jika ada penolakan terhadap para juru parkir, menurutnya, saat ini masih proses transisi.
Kalaupun saat ini ada resistensi, itu merupakan sesuatu yang wajar. Untuk itu dalam rapat evaluasi akan diputuskan apakah akan ada uji coba lanjutkan atau tidak.