Kediri (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, saat ini telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif dari 15 partai politik yang menjadi Pemilu 2024.
"Hingga malam ini 15 partai politik sudah mendaftarkan untuk bakal calon legislatifnya. Kami masih menunggu hingga nanti pukul 23.59 WIB," kata Komisioner KPU Kota Kediri Wahyudi di Kediri, Minggu malam.
Saat ini, tim dari KPU Kota Kediri terus melakukan pemeriksaan dari berkas partai politik yang telah mendaftar sebelumnya. Misalnya, untuk Partai Gelora, Kota Kediri.
Dari 15 partai politik yang sudah daftar itu, 14 partai dinyatakan berkasnya lengkap. Masih satu partai yakni Partai Gelora yang hingga kini masih proses pemeriksaan administrasi.
"Yang sekarang ini Partai Gelora masih proses administrasi, belum bisa memastikan apakah dokumen lengkap atau belum," kata dia.
Sementara itu, untuk partai politik yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap, Wahyudi mengatakan secara keterwakilan perempuan partai juga sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jumlah partai politik yang terdata di Kota Kediri ada 17 partai dari total 18 partai yang merupakan peserta Pemilu 2024. Dari jumlah itu, yang tidak ada hanya Partai Buruh.
Wahyudi menyebut, untuk Partai Buruh hingga kini belum ada pengurus yang konfirmasi langsung terkait dengan pengurusan partai. KPU mempersilakan bagi pengurus partai yang ingin mendaftarkan bakal calon legislatifnya untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu 2024.
Hingga Minggu malam, di KPU Kota Kediri masih ada partai yang mendaftarkan diri yakni Partai Gerindra Kota Kediri. Saat ini, berkas pendaftaran masih diproses KPU Kota Kediri.
"Saat ini Partai Gerindra masih proses daftar. Berkas kami terima dan kami akan proses terlebih dahulu," kata dia.
Untuk selanjutnya, Wahyudi menyebut seluruh partai berkasnya diperiksa ulang, apakah ada yang keliru atau memerlukan perbaikan.
Selain itu, pemeriksaan juga untuk menghitung ulang jumlah bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh partai.
Di Kota Kediri, untuk kursi legislatif adalah 30 kursi. Namun, ada juga partai politik yang tidak utuh daftar 30 orang bakal calon legislatifnya.
Jika sudah lengkap nantinya, sesuai dengan tahapan selanjutnya akan ditetapkan menjadi calon legislatif untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu 2024.