Madiun (ANTARA) - Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan sebanyak 148 sertifikat halal dari MUI untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner sebagai wujud dukungan terhadap pengembangan sektor usaha kecil di wilayah setempat.
Maidi mengatakan sertifikat halal merupakan hal penting dalam UMKM kuliner karena pelaku usaha mendapat kepercayaan konsumen dan semakin mudah memasarkan produknya.
"Ini yang menjadi target bersama, bahwa seluruh produk UMKM di Kota Madiun setelah ada izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM harus ditambah label halal. Saya ingin cepat tidak usah dipersulit untuk halal butuhnya apa, pelatihan apa saya cukupi," ujar Wali Kota Maidi dalam kegiatan sosialisasi dan penyerahan sertifikasi halal di Rumah Makan I CLub Madiun, Rabu.
Menurut dia, keberadaan UMKM sangat penting di Kota Madiun demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga keberadaan usaha kecil tersebut wajib diperhatikan.
Wali Kota Maidi bersama pihak terkait terus berupaya agar semua produk yang dihasilkan UMKM Kota Madiun ada jaminan kesehatan, higienisnya, dan jaminan halalnya.
Hal itu supaya para konsumen merasa aman jika membeli produk dari UMKM Madiun.
Selain memberikan lapak berjualan, Pemkot Madiun juga membantu seluruh pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman bersertifikasi halal dengan memberikan fasilitas.
Ia menilai dengan sertifikat halal, produk UMKM bisa dipasarkan secara luas dan Kota Madiun menjadi kota dengan ekosistem halal.
Dengan demikian produk UMKM khususnya makanan dan minuman tidak hanya dikenal orang dalam kota, namun juga bisa dikenal oleh luas.
"Apalagi, saat ini menjadi tujuan orang luar kota untuk berwisata melihat ikon-ikon baru," katanya.
Guna mewujudkan sertifikasi halal tersebut pihaknya bersama lembaga terkait terus intensif melakukan sosialisasi melalui program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis sehingga semakin banyak pelaku UMKM di Kota Madiun yang mengenal dan memahami pentingnya label halal dari suatu usaha dan produk.
Banyak keuntungan yang diraih pelaku UMKM jika telah memiliki izin resmi dan label halal jaminan sehat dan aman.
Ketika ada jaminan rasa aman terhadap suatu produk, maka tingkat ketertarikan dan kepercayaan konsumen untuk membeli produk tersebut semakin tinggi.
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi halal, para pelaku UMKM akan mendapatkan peluang memasarkan produknya ke mal, toko waralaba, bahkan ekspor.
Sesuai data, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal. Yakni, menyiapkan berkas KTP, domisili, PIRT, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan minimal sudah menjalankan usaha selama tiga tahun.
Oleh karena itu Wali Kota berpesan agar para pelaku UMKM untuk segera mengurus dan membenahi persyaratannya agar sertifikasi halal tersebut dapat terpenuhi.
Advertorial
Dukung UMKM Madiun, Wali Kota Maidi serahkan 148 sertifikat halal
Rabu, 10 Mei 2023 19:31 WIB
Apalagi, saat ini menjadi tujuan orang luar kota untuk berwisata melihat ikon-ikon baru