Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur di Kantor KPU kabupaten setempat, Senin, masih sepi karena tidak ada satu pun partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya.
"Hari ini (1/5) mulai dibuka pendaftaran bakal caleg DPRD Jember di Kantor KPU pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB, namun hingga pukul 16.00 WIB tidak ada yang mendaftar," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in saat dihubungi per telepon di Jember, Senin sore.
Masa pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari pada 1- 14 Mei 2023 karena saat ini memasuki masa tahapan pencalonan anggota legislatif.
"Untuk pendaftaran bakal caleg DPRD Jember pada 1-13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," tuturnya.
Jadwal pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Kami sudah menyosialisasikan tahapan pendaftaran bakal caleg kepada masing-masing pengurus partai politik sehingga kami mengimbau 18 parpol peserta pemilu di Jember mendaftarkan bakal calegnya tidak mendekati 'injure time' batas akhir pendaftaran," katanya.
Pendaftaran bakal caleg parpol, kata dia, syarat administrasi pencalonan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai.
Syai'in menjelaskan ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif, yakni pertama pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu, kemudian verifikasi administrasi, dan ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT).