Trenggalek (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek telah menerima perbaikan berkas pendaftaran 547 bakal calon legislatif yang diajukan 18 partai politik peserta pemilu 2024 di daerah setempat.
"Jumlah bakal caleg yang didaftarkan ke KPU (Trenggalek) dengan demikian adalah 547 bacaleg, dari sebelumnya yang didaftarkan sebanyak 670 bacaleg," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Trenggalek Istatiin Nafiah di Trenggalek, Senin.
Lanjut dia, ada 123 bacaleg yang dipastikan gagal/batal mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan legislatif 2024 nanti.
Ada yang sengaja mengundurkan diri, namun mayoritas karena berkas pencalonan mereka tidak lengkap atau berstatus tidak memenuhi syarat (tms).
"Itu tahapan pertama, di masa perbaikan parpol bisa melakukan itu. Misal awalnya di dapil 1 ada sembilan kursi, kemudian beberapa parpol menggantinya jadi tujuh kursi, lima kursi dan lainnya," kata dia.
Selain mengganti nama, nomor urut hingga daerah pemilihan bacaleg, dalam masa perpanjangan perbaikan syarat administrasi pencalonan itu, terdapat beberapa parpol yang memanfaatkan waktu itu.
Rata-rata mereka melengkapi syarat surat bebas pidana dari pengadilan setempat hingga surat bebas dari narkoba.
"Pengajuan perbaikan 9 Juli, namun ada SD KPU-RI nomor 700 yang menyatakan untuk parpol yang sudah datang melakukan registrasi pada 9 Juli, ketika syarat administrasi perlu perbaikan ada rentang waktu hingga 16 Juli," katanya.
Dari rentang waktu itu, Istatiin menyebut ada satu parpol yang tidak melakukan perbaikan. Padahal bacaleg dari parpol itu dinilai belum memenuhi syarat.
Pihaknya menyebut akan memproses parpol yang mengajukan perbaikan sesuai tahapannya. Mereka menargetkan verifikasi itu rampung sebelum 31 Juli. Sebab merujuk jadwal tahapan pencalonan, 6 Agustus nanti verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan harus sudah rampung.
"Target verifikasi administrasi perbaikan 31 Juli, kami ada enam operator masing-masing bertanggung jawab tiga parpol. Karena persiapan penyampaian hasil," katanya.