Surabaya (ANTARA) - Himpunan Santri Nusantara (Hisnu) merapatkan barisan guna mendukung kandidat Capres Ganjar Pranowo yang diusung PDIP di Pilpres 2024.
"Kami akan melakukan langkah strategis untuk memenangkan Pak Ganjar," kata Koordinator Nasional Hisnu, Yusuf Hidayat saat kegiatan santunan anak yatim dan doa bersama di Ponpes Tahfidzul Quran Sunan Giri, Surabaya, Jumat.
Diketahui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya mengumumkan bakal calon presiden (capres) dari partainya. Megawati mengumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres dari PDIP di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023).
Yusuf mengatakan, penetapan Ganjar sebagai Capres tepat karena dalam Momentum Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut dia, keputusan tersebut memberikan harapan besar bagi bangsa Indonesia, khususnya di kalangan para santri.
"Kami ucapkan terima kasih, ini menjadi kegembiraan kami dalam rangka menyambut Idul Fitri. Tentunya ini juga
Menjadi spirit para relawan," katanya.
Bahkan, lanjut dia, bayak para kiai di berbagai daerah baik Jatim, Jateng, Jabar dan Banten menyampaikan kegembiraannya atas apa yang sudah diputuskan oleh PDI Perjuangan.
"Kegembiraan kiai, santri dan relawan karena selama ini menunggu sikap PDIP.
Dan alhamdulillah PDIP menjatuhkan kader terbaiknya," ucapnya.
"Keinginan santri sederhana. Semoga pak Ganjar jadi presiden," kata Yusuf menambahkan.
Saat ditanya langka strategis, Yusuf mengatakan dalam waktu dekat Hisnu akan melakukan konsolidasi di semua tingkatan.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.