Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, surat keputusan bersama tiga menteri terkait penghentian sementara atau moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil segera diterbitkan. "Insya Alah moratorium ini akan segera kami umumkan, kami akan mengeluarkan SKB tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, minggu-minggu depan inilah," katanya seusai pidato pengantar nota keuangan pemerintah di depan Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, moratorium akan diberlakukan selama 12 bulan ke depan. Namun demikian, moratorium tersebut juga akan memuat pengecualian-pengecualian yang sangat terbatas. Misalnya, menurut dia, wajib belajar untuk ikatan dinas seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). "Itu tidak mungkin tidak diangkat, karena itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga begitu ia tamat ia harus diangkat menjadi PNS kan," katanya. Sementara itu, rencana moratorium penerimaan CPNS didasari banyak alasan diantaranya karena komposisi dan distribusi pegawai yang tidak proporsional dan penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi. Jumlah PNS pada 2003 sekitar 3,7 juta dan meningkat menjadi 4,7 juta pada 2011. Meskipun persentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk masih sekitar 1,98 persen atau di level yang moderat, tetapi dari sisi komposisi, distribusi, dan kompetensi masih bermasalah. Selain itu, masalah lainnya yakni belanja pegawai dalam APBD di atas 40 persen di 396 kabupaten/kota.
Berita Terkait
Pemkab Madiun Kekurangan Ribuan Pegawai Negeri Sipil
14 November 2017 18:00
Pemkab Madiun Kekurangan Ratusan PNS
14 Februari 2017 19:21
Bupati Malang Berharap Kebijakan Moratorium Guru Dicabut
1 Februari 2017 19:24
Pemkab Magetan Kekurangan Ribuan Orang PNS
4 Juni 2016 18:45
Wacana Pencabutan Moratorium PNS Imigrasi
9 Mei 2016 17:51
Pemkab Magetan Kekurangan Ribuan PNS
3 Februari 2016 18:22
BKD Jember Minta Moratorium PNS Dikaji Ulang
10 November 2014 12:27
DPRD Surabaya Minta Tenaga Honorer Tak Resah
5 November 2014 23:13
