Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, hingga kini masih kekurangan ribuan orang pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja di lingkup organisasi perangkat daerah setempat guna melayani masyarakat.
Sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, kekurangan PNS di pemda setempat mencapai 2.700 orang. Hal itu dihitung dari analisis beban kerja di lingkup Pemkab Madiun.
"Kekurangan pegawai di Pemkab Madiun masih cukup banyak. Untuk itu, kami terus melaporkan ke pemerintah pusat, khususnya kepada Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Sekretaris BKD Kabupaten Madiun Sigit Budiharto kepada wartawan di Madiun, Selasa.
Menurut dia, kekurangan pegawai terbanyak berada di bidang struktural, fungsional, tenaga pendidik, dan juga tenaga medis.
Adapun kekurangan PNS tersebut disebabkan karena beberapa faktor. Di antaranya karena penerapan moratorium PNS oleh pemerintah pusat maupun banyaknya PNS setempat yang telah memasuki masa pensiun.
Pihak BKD Kabupaten Madiun tidak dapat berbuat banyak tentang hal itu. Sebab, perekrutan PNS merupakan wewenang pemerintah pusat.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga di lingkungan Pemkab Madiun tersebut, pihaknya melakukan pengangkatan tenaga kontrak atau non-PNS. Adapun pengangkatan tenaga kontrak tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing OPD. Karena masing-masing OPD yang mengetahui kebutuhan dinasnya.
Selain itu, guna meminimalisir beban kerja, pihaknya juga menerapkan sistem pemerintahan elektronik atau "e-government".
Dengan e-government pemkab menggunakan teknologi informasi untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya. Sehingga menunjang kinerja masing-masing OPD.
Meski dari jumlah masih sangat kekurangan, Sigit memastikan pelayanan masyarakat dapat berjalan lancar. Pihaknya berharap moratorium PNS segera dihapus sehingga segera ada penambahan jumlah pegawai negeri sipil.
Sementara, rata-rata jumlah PNS Kota Madiun yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya mencapai kisaran 150-160 orang. (*)