Surabaya (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono menyoroti usulan larangan mudik menggunakan sepeda motor yang disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada pemerintah.
Dalam siaran pers diterima di Surabaya, Rabu, ia membantah jika transportasi sepeda motor dikategorikan sebagai paling berisiko dan rentan kecelakaan.
"Saat ini transportasi publik darat, bis dan transportasi publik lanjutan maupun kereta api dinilai oleh masyarakat konsumen transportasi publik tarifnya mahal serta ketersediaan kapasitas muat terbatas," ujar BHS, sapaan akrabnya.
Kemahalan tarif transportasi publik di Indonesia, kata dia, disebabkan harga bahan bakar minyak yang tinggi, harga dan pajak spare part dibanding di negara-negara lain.
Menurut alumnus teknik perkapalan ITS Surabaya itu penumpang di terminal pun masih sulit untuk bisa menghindar dari calo-calo, bahkan banyaknya kejahatan seperti copet, penipuan dan hal-hal negatif lain di terminal.
"Apalagi kalau kita melihat jumlah diprediksi sekitar 123 juta pemudik di tahun 2023 dengan ketersediaan bis sesuai dengan data Kementerian Perhubungan yang hanya 213 ribu se-Indonesia. Ini jumlah yang tidak cukup untuk bisa mengantisipasi total pemudik," katanya.
Anggota DPR RI 2014-2019 tersebut juga menjelaskan bahwa jumlah sepeda motor sesuai data Polri tahun 2022 sebesar 125,3 juta unit dan bila dalam satu hari berjalan lima trip perjalanan berarti ada 625 juta trip setiap hari atau 225 miliar trip setiap tahun.
"Sedangkan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) kecelakaan lalu lintas yang ada di Indonesia dalam satu tahun di 2022 sebanyak 6.700 kasus kecelakaan dan 452 tewas (meninggal)," tutur BHS.
Jumlah itu, lanjut dia, adalah relatif sangat kecil persentasenya bila diasumsikan 70 persen jumlah kecelakaan tersebut adalah sepeda motor.
BHS berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat mengkaji secara mendalam usulan MTI yang cenderung tidak berdasar agar tidak dimasukkan dalam satu kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, MTI mengusulkan kebijakan untuk melarang pemudik menggunakan motor sebagai moda transportasi mudik jarak jauh.
“Yang kami khawatirkan adalah sepeda motor memang bukan moda yang diciptakan untuk mudik, dan itu ditunjukkan dengan data kecelakaan yang tinggi,” kata Ketua Umum MTI Tory Damantoro beberapa waktu lalu.
Bahaya penggunaan motor dalam perjalanan mudik didukung dengan data Kementerian Perhubungan tentang kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan tahun 2021 yang menunjukan, persentase kecelakaan lalu lintas terbesar terjadi pada jenis kendaraan sepeda motor sebesar 73 persen.
Meskipun demikian, peminat mudik dengan sepeda motor masih sangat tinggi yaitu mencapai 25,13 juta orang.
Oleh karena itu, MTI memberikan usulan agar pemerintah segera menerapkan kebijakan larangan mudik menggunakan sepeda motor.