Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Bersama Untuk Sinergi Loyalitas, Kualitas, Efektivitas dan Tuntas (Satgas Bus Patas) Pemkab Probolinggo memberikan surat teguran tertulis kepada tiga kios pupuk yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Kami sudah melakukan inspeksi mendadak di lima lokasi dan ditemukan ada tiga kios pupuk yang melanggar ketentuan dalam penjualan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jumat.
Menurutnya Tim Satgas melakukan inspeksi mendadak karena pihaknya sering menerima pengaduan kelangkaan dan harga pupuk bersubsidi yang menyebabkan keresahan di tingkat petani.
"Setelah dilakukan penelusuran, ada tiga kios yang diberikan surat teguran secara tertulis karena menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, kios berani menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan karena melayani sejumlah petani yang tidak membawa identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap surat teguran tertulis itu berdampak pada kios tidak mengulangi lagi menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai HET. Jika tetap bandel, maka akan diberikan sanksi tegas yaitu menutup kios tersebut," katanya.
Ugas menjelaskan keberadaan pupuk dibutuhkan para petani di setiap kios-kios pupuk yang dikunjungi bahwasanya tidak ada kelangkaan pupuk subsidi, artinya stok pupuk subsidi masih banyak dan masih cukup untuk kebutuhan para petani.
"Saya berharap petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) terus melakukan pendataan dan menyempurnakan dalam penggunaan pupuk bersubsidi karena data yang sudah ada itu tidak valid yang terbukti di sejumlah kios," ujarnya.
Menurutnya banyak stok pupuk bersubsidi yang tidak terambil atau tidak terbeli semua sesuai KTP para petani, sehingga Tim Satgas Bus Patas Probolinggo tetap masih menelusuri dan mencari penyebabnya.