Tulungagung (ANTARA) - Sebanyak 414 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung, Jawa Timur diusulkan mendapat remisi (pemotongan hukuman) Lebaran 2023.
Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas II B Tulungagung Rizal Arbi Fanani di Tulungagung, Kamis mengatakan, usulan remisi tersebut saat ini sudah diajukan melalui Kemenkumham Kanwil Jatim dan menunggu surat keputusan penetapan yang diperkirakan turun beberapa hari sebelum Lebaran.
"Jumlahnya (yang mendapat usulan remisi) dimungkinkan masih bertambah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Disebutkan, susulan nama yang diajukan mendapat remisi ada sekitar 100 warga binaan.
Pemberian remisi tersebut diberikan mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, durasi minimal masa tahanan yang sudah dijalani, perilaku selama di lingkungan lapas, serta beberapa variabel penilaian lain.
Menurut Rizal, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.
"Dengan PP itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, termasuk narapidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," katanya.
Dari total 414 warga binaan yang sudah masuk daftar usulan penerima remisi Lebaran, sebanyak 211 warga binaan merupakan narapidana kasus pidana umum, dan sisanya napi kasus pidana narkotika serta tipikor.
Rizal sebut ada lima napi yang langsung habis masa hukuman pokoknya setelah mendapat remisi.
Namun tak semuanya langsung bebas, sebab masih menjalani hukuman subsider lantaran belum membayar uang pengganti kerugian atau denda.
Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah yang sudah menjalani setidaknya sepertiga masa hukuman dan berkelakuan baik.
Remisi akan diumumkan pada H-1 lebaran. "Dibanding tahun lalu meningkat, karena sudah memenuhi persyaratan administrasi," kata Rizal.