Surabaya (ANTARA) - Dua orang pria berinisial LD (51) dan DA (20) diamankan Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar (Resmob Polrestabes) Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di salah satu kafe di Jalan Dharmahusada.
"Korban yang merupakan tukang parkir ini melaporkan kejadian penganiayaan Polrestabes Surabaya dengan dua orang tersangka," kata Kanit Resmob AKP Zainul Abidin, Senin.
Usai mendapati laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, sekaligus memburu LD dan DA.
"Petugas (kepolisian) langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya," ujarnya.
Sementara, kejadian penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Kamis (9/3/2023), sekitar pukul 19.19 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika korban yang merupakan juru parkir di salah satu kafe di Jalan Dharmahusada tengah mengatur parkir kendaraan roda dua milik pelanggan yang hendak keluar.
Secara tiba-tiba dari arah belakang muncul pengendara kendaraan roda dua yang ditunggangi oleh LD dan DA. Namun, kejadian itu tak sampai menyebabkan kecelakaan.
"Dari kejadian itu pelaku yang berboncengan tiba-tiba memukul korban dengan helm secara membabi buta," katanya.
Tindakan kedua menyebabkan korban mengalami luka memar, lalu lecet pada pelipis kirinya.
Korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas mengumpulkan keterangan dari para saksi, sekaligus mengamati rekaman CCTV yang terdapat di lokasi kejadian.
Kedua pelaku, yakni LD dan DA pun berhasil diamankan di tempat tinggalnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah helm berwarna hitam dan satu unit kendaraan roda dua bernopol L-2982-TT
"Kemudian satu unit sepeda motor warna hitam nopol W-2382-NS dan Rekaman CCTV," ujarnya
Kedua tersangka kemudian dibawa menuju Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka berinisial LD dan DA pun dijebloskan ke dalam penjara.
Atas perbuatannya, LD dan DA dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan ancaman hukum penjara paling lama lima tahun.
Polrestabes Surabaya tangkap dua penganiaya juru parkir kafe
Selasa, 28 Maret 2023 0:09 WIB
pelaku yang berboncengan tiba-tiba memukul korban dengan helm secara membabi buta