Madiun (ANTARA) - Wali Kota Madiun Maidi mengajak masyarakat wajib pajak di wilayahnya segera melakukan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Menurut dia, integrasi NIK-NPWP merupakan program nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan Tahun 2021.
"Saya mengimbau masyarakat khususnya di Kota Madiun untuk memadankan NIK dengan NPWP karena per 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP. Ini semua untuk memudahkan masyarakat," ujar Wali Kota Maidi dalam kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan 2023 di Madiun, Selasa.
Dia mengatakan pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien sehingga ke depannya tidak perlu menghafalkan nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan NIK.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Pemkot Madiun tersebut juga mengajak para wajib pajak agar melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 sebelum 31 Maret 2023 dan SPT PPh badan paling lambat 30 April 2023 dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2023.
"Saya mengharapkan semuanya dalam pekan panutan SPT tahunan ini, para wajib pajak dan pengusaha menjalankan kewajiban. Jangan hanya menuntut hak. Apabila pajak tidak tertib negara akan sakit," katanya.
Wali Kota mengatakan pajak bagaikan jantung dalam pembangunan. Kalau sampai para wajib pajak tidak taat pajak, maka pembangunan bisa terganggu.
Pemkot Madiun bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat akan terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak segera melakukan integrasi NIK-NPWP serta melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sesuai jadwal waktu yang ditetapkan.