DPRD Bojonegoro Telusuri Pemalsuan Retribusi Menara Telpon
Jumat, 29 Juli 2011 14:47 WIB
Bojonegoro - Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menelusuri pemasukan retribusi menara telepon selular yang ada di wilayah setempat, dengan membuka data di dalam APBD 2008 hingga 2011.
"Dari data yang ada di dalam APBD 2008, sampai 2011 sama sekali tidak ada pemasukan dari retribusi menara telepon selular," kata Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Kencono Mahardiko, Jumat.
Penelusuran retribusi menara telepon selular tersebut, langsung dipimpin Ketua Komisi A DPRD, Agus Susanto Rismanto, dengan jajarannya, di antaranya, M. Yasin, Sigit Kusharjanto dan anggota lainnya.
"Kami akan terus menelusuri keberadaan menara telepon bersama, termasuk retribusinya," kata Agus dengan nada meyakinkan.
Berdasarkan data, jelas Sigit menambahkan, di Bojonegoro, tercatat ada 126 buah menara telepon, dengan rincian 80 menara telepon selular tidak memiliki izin, termasuk izinnya habis. Satu menara telepon di Desa Ledokkulon, Kecamatan Kota, disegel dan lainnya masa izinnya masih berlaku.
"Pengelola 80 menara telepon tidak bisa memperpanjang izin, karena terbentur dengan menara pendirian menara telepon bersama," jelasnya.
.
Di lain pihak, lanjutnya, pada tahun 2008 hingga 2010, Badan Perizinan, mengeluarkan izin bagi 18 menara telepon selular."Kenyataannya di dalam APBD, sama sekali tidak ada pemasukan retribusi dari 18 menara telepon yang sudah memiliki izin itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, dasar pendirian menara telepon selular bersama tersebut, mengacu surat edaran Kemeninfo No 2 tahun 2008 dan peraturan bersama empat menteri tentang pedoman pembangunan menara bersama
Di Bojonegoro, lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, keluarlah peraturan bupati (perbup) yang mengatur pendirian menara telepon bersama, yang pada prinsipnya pendirian menara bersama harus ada nota kesepahaman dengan pemkab.
Menjawab pertanyaan, Agus dan Kencono memperkirakan, pengelola telepon selular yang sudah mengantongi izin, juga yang lainnya tersebut, sudah membayar retribusi, tapi dilakukan dibawah tangan.
"Perbup yang mengatur menara telepon bersama dikeluarkan 2008, kenyataannya setelah itu masih ada izin baru 18 menara telepon," kata Sigit menjelaskan. ***3***