Surabaya - Bekas Calon Bupati Ponorogo, Supriyanto dari PDI Perjuangan, dicopot dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009-2014, karena melanggar AD/ART partai "Pencopotan yang bersangkutan sudah sesuai aturan dan mekanisme Tatib (Tata Tertib) DPRD Jatim," kata anggota Badan Musyawarah DPRD Jatim, Zainal Arifin, di Surabaya, Selasa. Menurut dia, pencopotan Supriyanto itu dilaksanakan melalui mekanisme Perubahan Antar-Waktu (PAW) dan penggantinya atas usulan partai politik yang menjadi kendaraan bagi Supriyanto hingga terpilih menjadi anggota Dewan. Pencopotan Supriyanto itu terkait pencalonannya dalam Pilkada Kabupaten Ponorogo pada 2010. Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim itu mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo periode 2010-2015 berpasangan dengan Nyamut Suseno. Pasangan itu diusung Partai Demokrat. Pilkada di Kabupaten Ponorogo tersebut akhirnya dimenangkan pasangan H Amin-Yuni Widyaningsih. Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Bambang Suhartono, menegaskan pemecatan Supriyanto dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar AD/ART partai. Dalam Pilkada Kabupaten Ponorogo, PDIP mengusung pasangan calon, Muhadi Suyono-Yusuf Pribadi. Sementara itu, Supriyanto tidak mendapatkan surat rekomendasi dari DPP PDIP. "Berdasar kenyataan itulah, akhirnya PDIP mengambil langkah tegas melalui pemecatan terhadap yang bersangkutan, baik dari keanggotaannya di PDIP maupun DPRD Jatim," kata Bambang. Pihak PDIP sudah menyiapkan calon penggantinya, yakni Bambang Juwono yang dalam Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan VII perolehan suaranya menempati urutan ketiga setelah Sirmadji dan Supariyanto. "Pak Juwono berhak menggantikan Supriyanto karena perolehan suaranya di bawah dua orang tersebut. Kebetulan pula Pak Juwono pernah duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2004?2009," kata Ketua Komisi D DPRD Jatim itu. Sementara itu, Zainal Arifin menambahkan pihaknya sudah menerima surat dari DPP PDIP. Selanjutnya surat tersebut diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. "Setelah dalam waktu yang ditentukan, tidak ada lagi gugatan, maka KPU mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Jatim untuk selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan persetujuan," kata politikus Partai Golkar itu.
Bekas Cabup Ponororo Dicopot dari DPRD Jatim
Selasa, 26 Juli 2011 18:47 WIB