Surabaya (ANTARA) - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi unjuk rasa menolak masa jabatan presiden tiga periode dan penundaan pemilihan umum (Pemilu) di halaman Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Kamis.
Dalam aksinya mahasiswa juga menolak Perppu Ciptaker, menuntut penghapusan Presidential Treshold 20 persen, dan penggantian anggota KPU oleh utusan partai politik.
Dalam pernyataan tertulisnya AMPD Jati menyampaikan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden mengkhianati nilai demokrasi di dalam konstitusi.
Mahasiswa curiga wacana tersebut tujuannya adalah melanggengkan kekuasaan, bukan masyarakat.
"Jika wacana ini terlaksana maka pemerintah saat ini terkesan seperti di masa Orde Baru yang mengarah ke otoriter," ucap Nouval, Koordinator Lapangan AMPD dalam aksi itu.
Sementara terkait penundaan Pemilu, mahasiswa mengingatkan bunyi Pasal 7 UUD 1945, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Hal ini jelas menunjukkan bahwa penundaan pemilu dan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode cacat logika hukum dengan alasan apapun," kata Nouval.
Menurut mahasiswa konsepsi negara demokrasi Indonesia telah berada di titik nadir selama pemerintahan Presiden Jokowi.
Mahasiswa juga menyoroti penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai mereka sebagai upaya pelumpuhan wewenang MK, dan merupakan tindakan makar kepada konstitusi.
Para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa itu berasal dari Universitas Negeri Surabaya, ITS, UIN Sunan Ampel, Universitas Trunojoyo Madura, STAI Darul Hikmah Bangkalan, STIT Al Ibrohimy Bangkalan, Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya.(*)