Surabaya - DPRD Provinsi Jawa Timur menggagas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang keselamatan bagi pengguna jalan menyusul buruknya infrastruktur yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa di jalanan. "Kami menggagas raperda itu dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Malik Effendi, di Surabaya, Senin. Menurut dia, komisi yang membidangi masalah pembangunan itu menggagas raperda tersebut sejak bulan Januari 2011. Namun, baru kali ini gagasan itu disampaikan kepada pimpinan Dewan setelah infrastruktur di hampir semua wilayah di Jatim makin memprihatinkan. Ditambah lagi dengan makin tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyaknya korban jiwa. "Dalam raperda itu nanti disebutkan hak masyarakat untuk menggugat dan juga mendapatkan ganti rugi dari pemerintah daerah, jika ada kecelakaan yang disebabkan kondisi jalan yang rusak," katanya. Ia menyebutkan bahwa saat ini sekitar 20 persen dari jalan kelas nasional dan kelas provinsi di Jatim yang panjangnya mencapai 2.000 kilometer mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan mulai dari ringan hingga berat itu diduga menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di Jatim. Pada semerter pertama 2011, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mencatat angka kecelakaan di Jatim mencapai 1.470 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 488 orang. Jumlah itu, memang lebih kecil dibandingkan dengan angka kecelakaan lalu lintas pada 2010 yang mencapai 9.985 kejadian dengan korban tewas mencapai 3.630 jiwa. Oleh karena itu, Komisi D menggagas raperda tersebut untuk melindungi para pengguna jalan di Jatim. "Kami yakin, dengan adanya raperda itu, pembenahan infratsurktur juga akan terpacu," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Kalau raperda tersebut disahkan, maka bisa jadi Jatim merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan hukum bagi para pengguna jalan. "Kami mendapatkan informasi dari Dishub dan Dinas PU Bina Marga Jatim bahwa provinsi lain menolak raperda tersebut karena infrastrukturnya belum siap," kata Malik. Ia menambahkan, dalam raperda tersebut setiap korban jiwa akIbat kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan Rp8-14 juta dari PT Jamsostek.
DPRD Jatim Gagas Raperda Keselamatan Pengguna Jalan
Senin, 25 Juli 2011 18:10 WIB