Surabaya (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menggandeng Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk meningkatkan kepatuhan peserta.
Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Herry Iswanto dalam keterangan pers, Sabtu, mengaku pihaknya beserta jajaran siap mendukung kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang meliputi Kecamatan Pabean Cantikan, Krembangan, Semampir, Kenjeran, Bulak dan Asemrowo.
“Kerja sama ini telah disosialisasikan dengan Bhabinkamtibmas setelah itu akan dilanjutkan dengan turun bersama nanti,” katanya.
Ia mengatakan anggotanya siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJamsostek.
Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti menyampaikan Perjanjian kerja sama antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi fokus dalam Kesepahaman ini adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana dan kegiatan lain yang disepakati.
Ia berharap sinergi itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui bhabinkamtibmas
"Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,” ucapnya.
Ia mengatakan, kerja sama dengan Polri merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".
Melalui Kampanye tersebut, pihaknya ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, petani, pengemudi dalam jaringan hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJamsostek mengelola lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sedangkan untuk BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp36.800 per bulan," ujarnya.