Kota Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor Madiun Kota menangkap tiga orang yang tergabung dalam komplotan tindak pencurian sepeda motor di wilayah setempat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial AMP alias AGE, FWH, dan WFR.
"Komplotan pencuri motor ini sudah melakukan aksinya selama rentang waktu 24 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. Ada sebanyak 11 unit motor yang berhasil dicuri," ujar AKBP Suryono di Madiun, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terungkap dari laporan pembeli yang membeli motor curian yang dijual oleh para tersangka.
"Terungkap dari yang beli. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan tiga tersangka ini," kata dia.
Adapun, 11 aksi kejahatan yang dilakukan, rinciannya lima lokasi berada di Kabupaten Madiun, dan enam lokasi di wilayah Kota Madiun.
Motor curian itu kemudian dijual secara cash on delivery (COD) dengan kisaran harga Rp3 juta sampai Rp4,5 juta.
Uang hasil curian itu lalu dibagi rata oleh para tersangka. Ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada juga yang untuk modal usaha.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan empat motor hasil curian yang belum sempat dijual, sejumlah STNK, BPKB, dan HP milik para tersangka.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motor hasil curian dijual COD, Polres Madiun Kota tangkap komplotan pelaku
Kamis, 26 Januari 2023 20:51 WIB
Terungkap dari yang beli