Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, mendesak pemkot setempat untuk menagih bagi hasil parkir di kawasan "Malang Olympic Garden" (MOG). Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Sofyan Edy Jarwoko, Senin, mengatakan, dana bagi hasil parkir dari MOG yang belum diserahkan ke kas Pemkot Malang itu cukup besar yakni mencapai Rp526 juta, mulai 2008-2010. "Kami sudah pernah mengingatkan instansi terkait untuk segera melakukan penagihan ke manajemen MOG, namun faktanya sampai sekarang masih belum tertagih. Ini kan aneh, masak sampai sekarang kok belum direalisasikan," ucap Sofyan Edy, menegaskan. Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menjelaskan permasalahan yang seharusnya sudah tuntas tersebut. Ia mengakui, belum tuntasnya masalah tunggakan bagi hasil pendapatan parkir di MOG tersebut, diketahui melalui laporan keuangan Pemkot Malang yang masuk dalam piutang daerah. Sementara itu, total target pendapatan (PAD) dari sektor parkir 2011 sebesar Rp2,64 miliar atau naik sekitar 10 persen dari pendapatan 2010 sebesar Rp2,4 miliar. Hanya saja, target tersebut dinilai para wakil rakyat juga masih jauh dari potensi yang ada, sebab kenaikan target tersebut seharusnya tidak hanya 10 persen, tapi 25 persen karena semakin banyaknya titik-titik parkir yang potensial menghasilkan PAD bagi daerah itu. Sampai saat ini, kenaikan target PAD dari sektor parkir tidak dibarengi dengan kualitan layanan yang lebih baik, sebab rata-rata juru parkir memungut jasa parkir roda dua sama dengan roda empat sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir. Padahal, dalam peraturan daerah (perda) yang masih berlaku untuk sepeda motor hanyar Rp500 untuk sekali parkir. "Sudah tarif parkirnya mahal, para jukir tidak bertanggung jawab ketika ada kehilangan, termasuk kehilagan helm yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab mereka. Kalau ada kehilangan para jukir lepas tangan dan saling lempar, tapi ketika ada yang membayar Rp500 mereka menggerutu," ujar salah seorang pengguna jasa parkir di Pasar Besar, Alina. Ia mengaku, tidak hanya di pasar besar saja, tapi hampir di seluruh titik parkir semua jukir bersikap seperti itu. Hanya satu dua juru parkir saja yang tetap bersikap ramah ketika pengguna jasanya hanya memberikan uang Rp500 atau sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami minta para jukir ini dibina lagi dan ditekan agar tidak memungut tarif melebihi ketentuan, sebab banyak kosumen yang mengeluh, terutama para jukir yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Ketika parkir gak ada jukirnya, eh pada saat mau keluar tiba-tiba diprit jukir," ujar mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang itu.
DPRD Malang Tagih Bagi Hasil Parkir "MOG"
Senin, 18 Juli 2011 10:32 WIB