Surabaya (ANTARA) - Aliansi Lembaga Masyarakat Antikorupsi (Almasi) mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mencabut perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jalan Pemuda, Kota Surabaya.
"Terbitnya izin Amdal Lalin mencurigakan karena lokasi SPBU berimpitan dengan beberapa obyek vital negara. Bahkan jalan yang dilalui sehari-harinya di kawasan tersebut sering macet," kata Koordinator Almasi, Kusnan, saat menyerahkan surat permohonan rapat dengar pendapat terkait SPBU BP-AKR, di DPRD Surabaya, Jumat.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya rekomendasikan pembangunan SPBU BP-AKR dihentikan
Menurut Kusnan, semestinya pihak manajemen SPBU BP-AKR bisa belajar dari peristiwa amblesnya Jalan Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu, sehingga Pemkot Surabaya dinilai ceroboh dalam memberikan izin tanpa kajian mendalam.
Selain itu, lanjut dia, Almasi melihat terbitnya Amdal Lalin dari proyek tersebut diduga merupakan skandal besar yang harus segera diungkap.
Untuk mengungkap dugaan skandal itu, Kusnan meminta DPRD Surabaya memanggil dan memeriksa oknum pejabat di Pemkot Surabaya yang terlibat penerbitan perizinan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Amdal Lalin.
"Bila perlu DPRD mempansuskan dugaan skandal Amdal Lalin BP-AKR itu," ujarnya pula.
Baca juga: DLH-Dishub tegaskan perizinan SPBU BP-AKR Surabaya sudah prosedural
Kusnan menegaskan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran terkait perizinan, maka Almasi mendesak pihak-pihak terkait segera dipecat secara tidak terhormat serta diproses secara hukum.
Almasi merupakan gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya, seperti Paguyuban Arek Suroboyo (PAS), Garda Yudha Nusantara, Kaku, Biru Daun, dan PRS.
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya sebelumnya merekomendasikan pembangunan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda dihentikan karena berpotensi bisa mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
"Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu dengan pertimbangan aktivitas di SPBU itu bisa menimbulkan kemacetan. Hal itu juga sudah diakui oleh Dinas Perhubungan," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya M Machmud.
Direktur SPBU BP AKR Roy Darmawan mengaku keberatan akan rekomendasi Komisi A tersebut lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami keberatan jika aktivitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya pula.
Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo mengatakan peruntukan perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya, Jatim sudah prosedural.
"Semua perizinan berasal dari rencana kota termasuk izin lingkungan dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar tata ruang," katanya pula.