Surabaya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya menegaskan peruntukan perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya, Jatim, yang sebelumnya dipersoalkan Komisi A DPRD setempat membahayakan obyek vital ternyata sudah prosedural.
"Semua perizinan berasal dari rencana kota termasuk izin lingkungan dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," kata Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo saat melakukan inspeksi di lokasi SPBU BP-AKR, Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu.
Ali menjelaskan wilayah tempat dibangunnya SPBU BP-AKR tersebut peruntukannya adalah perdagangan dan jasa (Perjas) sehingga bisa dibuat pom bensin. Menurutnya, selama itu keamanan sesuai tentunya tidak akan menjadi masalah. Apalagi produk SPBU BP-AKR dari luar sehingga dipastikan tingkat keamanannya lebih bagus.
Baca juga: Pembangunan SPBU BP-AKR Jalan Pemuda Surabaya dipersoalkan, ini penyebabnya
"Ketika dibuat pom bensin keamanan dipertanyakan semuanya, maka tidak ada satupun AKR yang baru di Surabaya. Tapi ini sudah ada beberapa kawasan di Surabaya, termasuk di kawasan Kertajaya Indah, Gubeng, Pemuda dan Darmo Permai," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah konsultasi dengan tenaga ahli terkait hal tersebut. Hasilnya pengamanan cukup bagus sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
"Semua ada risiko, SOP juga ada dan penataan bangunan. Jadi penataan bangunan direncana kota sudah diatur mengenai garis sempadan. Jarak aman dan yang harus diperhatiankan antara bangunan akhir, sama dengan bangunan perbatasan pagar itu berapa meter dan belakang berapa meter semua ada dan SOP keamanan semua ada," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan soal analisis dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas yang juga sempat dipersoalkan Komisi A DPRD Surabaya, sudah ada kajiananya dengan kepolisian dan tim Amdal lalu lintas.
"Selama ini tidak ada SPBU yang menyebabkan kemacetan di Surabaya," kata Irvan.
Baca juga: BP-AKR targetkan bangun 350 SPBU di Indonesia
Sementara itu, salah seorang perwakilan SPBU BP-AKR Wisnu saat dihubungi wartawan tidak bersedia menjawab terkait persoalan tersebut. "Bukan bagian saya untuk menjelaskan hal tersebut, saya minta maaf sebelumnya," katanya.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna sebelumnya mempersoalkan pembangunan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda karena lokasinya berdekatan dengan objek vital nasional.
"SPBU ini kan dekat dengan objek-objek vital nasional, kekhawatiran kami adalah ketika ada demonstrasi lalu timbul kericuhan," katanya.
Adapun beberapa objek vital milik pemerintah yang lokasinya berdekatan dengan SPBU BP-AKR yakni gedung RRI, gedung DPRD Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi.
Menurut Ayu, jika suata ketika SPBU tersebut terjadi masalah atau ledakan, maka yang dikhawatirkan adalah adanya lemparan-lemparan benda-benda berbahaya yang dapat memicu ledakan dan bisa mengenai objek vital.
DLH-Dishub tegaskan perizinan SPBU BP-AKR Surabaya sudah prosedural
Rabu, 9 Oktober 2019 18:36 WIB