Madura Raya (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur membantah institusinya menarik pungutan terkait pembersihan lumpur banjir di sejumlah kantor lembaga di wilayah itu.
"Itu tidak benar. Aksi bersih-bersih yang kita lakukan gratis, dan tidak bayar," kata Bagian Hubungan Masyarakat BPBD Pamekasan Ahmad Zaini Zen dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Zaini mengemukakan hal ini meluruskan pemberitaan yang menyebar di media blog yang menyebutkan bahwa aksi bersih-bersih lumpur akibat banjir oleh BPBD Pemkab Pamekasan harus bayar.
Dalam berita yang disebar ke berbagai grup whatsApp itu disebutkan bahwa jumlah uang yang harus diserahkan kepada petugas Rp1 juta.
Dalam rilis itu Zaini juga memaparkan data sejumlah lembaga terdampak banjir yang menjadi sasaran bakti sosial BPBD Pemkab Pamekasan membersihkan lumpur sisa banjir.
"Silahkan cek ke lembaga-lembaga ini secara langsung, Jadi, tidak benar jika aksi sosial yang kita lakukan menarik bayaran," ucapnya.
Secara terpisah Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pemkab Pamekasan Amin Jabir menjelaskan, semua biaya operasional penanganan bencana, termasuk aksi bersih-bersih di lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan terdampak banjir sudah dianggarkan di anggaran penanganan bencana.
"Nomen klaturnya masuk dalam penanganan pascabencana," kata Jabir.
Sementara itu, media yang memberitakan adanya pungutan dalam kegiatan bersih-bersih lumpur pascabanjir ini merupakan media yang dikelola secara pribadi warga, dan bukan media massa.
"Kami tetap perlu meluruskan hal ini, karena di era kini, semua jenis media, termasuk media sosial dan media blog yang dikelola secara pribadi sama-sama bisa diakses yang beritanya dibaca oleh semua orang," katanya, menjelaskan.
"Selain itu, dalam berita yang beredar tersebut penulis berita tidak menyediakan ruang konfirmasi ke pihak yang dituding, yakni BPBD Pamekasan. Karena itu, harus kami luruskan," katanya.
BPBD Pamekasan bantah tarik pungutan pembersihan lumpur banjir
Rabu, 4 Januari 2023 14:51 WIB