Malang Raya (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pihaknya memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu di daerah.
"Kami berikan kewenangan seluas-luasnya kepada DKPP, seluasnya. Maka, tidak akan ada intervensi dari kami. Itu domain nya DKPP sebagai dewan etik yang tinggi sekali dan kami tidak mau merusuhi," ujar Totok kepada wartawan di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Sabtu.
Ia menambahkan Bawaslu di seluruh Tanah Air mendukung DKPP untuk memroses aduan tersebut secara transparan dan bersedia menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami juga butuh adanya klarifikasi. Kalau salah, berikan sanksi untuk jadi pembelajaran, seperti peringatan jangan main-main Bawaslu kamu jangan makan duit rakyat," ucap Totok.
Baca juga: Bawaslu harapkan partisipasi aktif masyarakat Surabaya awasi Pemilu 2024
Sebelumnya, pada Kamis (24/11), DKPP saat menggelar jumpa pers menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, mereka menerima sebanyak 33 laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu terkait etika.
"Dalam waktu satu bulan terakhir ini DKPP sudah menerima 33 pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Heddy mengatakan dugaan pelanggaran etika oleh Bawaslu daerah mendominasi dari total laporan pengaduan yang masuk ke DKPP selama sebulan terakhir itu.
"Sebanyak 33 aduan itu ditujukan kepada Bawaslu di daerah, di kabupaten/kota, tiga ditujukan kepada KPU di kabupaten kota. Jadi, dari 33 itu, 30 itu pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teman-teman dari Bawaslu kabupaten kota," tuturnya.
Menurut Heddy, banyaknya pengaduan terhadap Bawaslu kabupaten/kota berkaitan dengan proses rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan yang sedang digelar Bawaslu.
"Dari situ, muncul ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu di kabupaten/kota. Sebanyak 33 (aduan) ini kalau saya rinci bisa saya sebut dari semua ini ada yang dari Jawa sampai Sumatera Utara, dari Papua juga ada," ucap dia.
Dari pengaduan yang masuk, DKPP sedang melakukan verifikasi administrasi apakah pengaduan-pengaduan tersebut secara administrasi memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses verifikasi material dan persidangan.
Bawaslu RI berikan kewenangan seluasnya pada DKPP soal dugaan pelanggaran
Sabtu, 26 November 2022 21:54 WIB