Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta petani di wilayah itu proaktif melaporkan ke pemkab setempat apabila menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi oleh oknum pemilik kios pupuk yang nakal.
"Sebutnya nama dan alamat kiosnya kepada kami, sehingga kami bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan," kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menanggapi keluhan petani tentang harga jual pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ia menjelaskan, harga jual pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh pemerintah. Para distributor, agen dan pengecer, harus menjual pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan ketentuan.
"Jika penjualan melebihi ketentuan, itu jelas merupakan pelanggaran. Karena itu, jika petani menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET, kami akan menindak tegas," katanya.
Menurut dia pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa HET pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 adalah Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.
"Kalau dalam satu sak atau per 50 kilogram untuk jenis urea adalah Rp112.500 per sak," katanya.
"Karena itu, jika ada pupuk bersubsidi dalam untuk jenis urea dalam satu sak lebih dari Rp112.500 per sak, segera laporkan ke Pemkab Pamekasan," katanya.
Ia memastikan, pemkab segera menindak lanjuti laporan tersebut dan menindak tegas pemilik kios pupuk yang menjual melebihi HET tersebut.
Sebelumnya, sejumlah petani perwakilan dari 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan mendatangi kantor DPRD setempat melaporkan mahalnya harga beli pupuk bersubsidi di desa mereka, terutama pupuk jenis urea, yakni mencapai Rp150 ribu per sak, demikian Abdul Fata.