Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
"Kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana di sela kegiatan sosialisasi di Madiun, Jumat malam.
Menurut ia, penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kota Madiun sebanyak 201.611 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 30 kursi DPRD.
Wisnu menambahkan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
"Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kota Madiun ke depan. Apakah masih sama tetap empat dapil atau ada perubahan," kata Wisnu.
Nantinya penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim pada bulan Februari 2023.
Kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Madiun diikuti perwakilan partai politik, anggota Bawaslu, tokoh masyarakat, Bakesbangpol dan Dispendukcapil Kota Madiun, akademisi, ormas, LSM, dan media massa.