Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 10 Kelurahan Taman, Kota Madiun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 karena ditemukan ada pelanggaran.
"Pelaksanaan PSU merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Madiun karena adanya pelanggaran pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024," ujar Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari di sela kegiatan PSU di Madiun, Minggu.
Menurut dia, pelanggaran tersebut, yakni terdapat dua orang warga luar Kota Madiun yang menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
Dua pemilih ber-KTP Surabaya dan Probolinggo tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Akan tetapi, mereka tetap diberikan surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Kelurahan Taman.
"Mengetahui pelanggaran tersebut, atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Madiun, kami melakukan pemungutan suara ulang. Prosesnya tetap menggunakan mekanisme yang sama seperti Pilkada Serentak 2024," kata dia.
Guna meningkatkan partisipasi dan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang kembali hadir dalam PSU, pihaknya menyediakan hadiah kejutan dan sarapan gratis.
"Dengan adanya hadiah doorprize, kami berharap upaya ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjaga semangat dalam berdemokrasi," kata Pita.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar yang ikut memantau PSU mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terdeteksi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan atau SIWASLIH yang dimonitor langsung dari Bawaslu RI.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelanggaran terjadi karena KPPS memberikan surat suara pilgub kepada dua pemilih dengan inisial P dan C, ber-KTP Probolinggo dan Surabaya, meskipun keduanya tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau mengajukan sebagai pemilih pindahan.
"Kami terus memastikan pengawasan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prosedur. Ke depan hal ini menjadi perhatian khusus agar KPPS dan pengawas TPS lebih memahami teknis dan regulasi secara menyeluruh," kata Wahyu.
Ia menyebutkan jumlah DPT untuk TPS 10 Kelurahan Taman tersebut sebanyak 594 pemilih. Hasil PSU akan langsung direkap untuk disusulkan ke tingkat PPS atau kelurahan karena saat ini tahapan rekapitulasi penghitungan suara sudah memasuki tahap PPK atau kecamatan.
Tahap rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat PPK atau kecamatan dijadwalkan berlangsung hingga 2 Desember 2024. Proses PSU juga mendapat pengamanan dari kepolisian setempat.