Pamekasan (ANTARA) - Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin menginstruksikan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) menyelidiki kelangkaan pupuk di wilayah itu.
"KP3 ini merupakan pemantau resmi bentukan pemerintah dan anggotanya merupakan gabungan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif," katanya di Pamekasan, Jumat.
Selain kelangkaan, yang juga perlu diselidiki oleh KP3 adalah penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, saat ini sebagian kios menjual harga pupuk melebihi ketentuan HET.
Selain kelangkaan, hal lain yang juga perlu diperhatikan terkait distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi menurut wabup adalah para petani yang tidak masuk anggota kelompok tani.
Berdasarkan pantauan, saat ini harga pupuk bersubsidi untuk jenis urea mencapai Rp150 ribu per sak (ukuran 50 kilogram) jauh lebih mahal ketentuan HET yang hanya Rp112 ribu per sak atau Rp2.250 per kilogram.
Sesuai ketentuan, HET pupuk bersubsidi tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jenis SP-36 adalah Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.
Wabup menjelaskan, harga pupuk di masing-masing kios dan pengecer harus sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, karena merupakan pupuk bersubsidi yang tujuannya untuk membantu meringankan biaya produksi petani.
Dalam laporan yang disampaikan perwakilan petani dari 13 kecamatan ke DPRD Pamekasan sebelumnya menjelaskan, selain harga mahal, persoalan yang kini dihadapi petani Pamekasan karena tidak bisa mendapatkan jatah beli pupuk bersubsidi.
"Kami berharap petani yang tidak masuk kelompok tani ini juga dipertimbangkan, harus ada solusi penyelesaian dan hal ini telah diurus oleh komisi berwenang," kata Ketua DPRD Pamekasan Halili.
Fattah Jasin instruksikan KP3 selidiki kelangkaan pupuk di Pamekasan
Sabtu, 5 November 2022 6:17 WIB
KP3 ini merupakan pemantau resmi bentukan pemerintah dan anggotanya merupakan gabungan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif