DPRD: Sanksi Pedagang Pupuk Lebihi HET
Rabu, 14 Januari 2015 15:23 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Moh Hosnan Achmadi meminta pemkab memberi sanksi pada pedagang yang menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Permintaan ini telah kami sampaikan dalam rapat koordinasi dengan sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemkab Pamekasan, dengan agenda membahas penanganan kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di pasaran," katanya kepada Antara di Pamekasan, Rabu siang.
Jika tidak ada sanksi tegas, maka oknum pedagang penjual pupuk akan berbuat sewenang-wenang menaikkan harga pupuk, padahal barang bersubsidi ini dalam pengawasan pemerintah, sehingga yang menentukan harga adalah pemerintah, sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Selain meminta agar pemkab memberikan sanksi tegas, Komisi II DPRD Pamekasan juga meminta agar pemkab dari berbagai dinas teknis, seperti Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan juga memperketat pengawasan distribusi pupuk di lapangan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, selama ini, jalur distribusi pupuk bersubsidi yang sampaikan Pemkab Pamekasan ke komisi II hanya dari produsen ke distributor, lalu ke pengecer, dan dari pihak pengecer ke kios.
Sedangkan dari kios ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) tidak terdata dengan jelas. Padahal menurutnya, hal itu untuk mengetahui mata rantai distribusi.
"Jalur distribusi dari produsen hingga pengguna di tingkat petani juga harus diketahui dengan jelas, sehingga dengan cara seperti itu, maka alur distribusi akan terdeteksi," katanya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang ini menambahkan, persediaan pupuk di Kabupaten Pamekasan sebenarnya sudah sesuai dengan usulan para petani yang disampaikan dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Adapun kelangkaan pupuk yang terjadi dalam sebulan terakhir ini, kemungkinan karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, yakni melakukan tindakan yang merugikan kepentingan petani. Misalnya menjual pupuk ke kabupaten lain.
Atau sambung Hosnan, para pedagang sengaja menjual pupuk bersubsidi itu melebihi ketentuan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Disinilah pentingnya sanksi tegas bagi pedagang pupuk oleh pemerintah, sehingga mereka tidak lagi melakukan tindakan yang bisa merugikan kepentingan umum," kata Hosnan.
Sementara itu, berdasarkan usulan RDKK kelompok tani di 178 desa dan 11 kelurahan Pamekasan, diketahui, jumlah kebutuhan pupuk di Pamekasan saat ini mencapai 74 ribu ton lebih.
Untuk kebutuhan pupuk urea diperkirakan sebanyak 25.830,43 ton, SP36 sebanyak 10.052,16 ton, ZA sebanyak 14.444,56 ton, NPK 10.363,80 ton, dan pupuk organik sebanyak 14.048,00 ton. (*)