Magetan (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) Kabupaten Magetan melibatkan anggota TNI setempat guna melakukan penandaan berupa "Eartag" terhadap populasi hewan ternak sapi milik peternak.
Kepala Bidang Produksi Peternakan Disnakkan Kabupaten Magetan Thonie Ivan Prasetyo mengatakan penandaan atau pemberian "barcode" tersebut dilakukan terhadap 100 ribu lebih populasi ternak sapi yang ada di sebanyak 28 kelurahan dan 207 desa di 18 kecamatan se-Kabupaten Magetan.
"Penandaan terhadap hewan ternak sapi tersebut merupakan bagian dari pendataan ternak oleh Disnakkan. Penandaan melibatkan personel TNI dari Kodim 0804 Magetan," ujar Thonie di Magetan, Kamis.
Menurut Thonie, program tersebut berdasar pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku.
Sebelum menggandeng atau berkolaborasi dengan anggota Kodim 0804 Magetan, Disnakkan setempat telah melakukan pendataan terhadap sekitar 11.000 ekor sapi di Kabupaten Magetan pada bulan Agustus 2022.
"Dengan kolaborasi kali ini, diharapkan target penandaan sebanyak 100 ribu populasi sapi di Kabupaten Magetan bisa terlaksana," kata dia.
Thonie menjelaskan, eartag merupakan metode penandaan sebagai identitas bagi ternak. Metode eartag tersebut dinilai sebagai metode identifikasi yang paling tidak menyakitkan hewan.
Metode itu sangat umum digunakan di kalangan peternak. Jika ternak sudah memiliki identitas maka akan lebih mudah dalam melakukan pencatatan data ternak tersebut.
Adapun, fungsi dari eartag sebagai tanda pengenal ternak sapi, memuat data-data sapi berupa nomor eartag atau QR Code. Isi data dari eartag berupa identitas ternak seperti jenis ternak, jenis kelamin, rumpun ternak, umur ternak, asal ternak, dan ternak tersebut sudah tervaksin atau belum.
Keuntungan lain dari kegiatan tersebut adalah memudahkan akses masuk pasar hewan dan Rumpah Potong Hewan (RPH), mendapatkan pelayanan kesehatan dan reproduksi, dan kemudahan untuk lalu lintas ternak.
"Jadi tanda tersebut adalah wajib. Bentuknya berupa barcode yang dipasang di telinga sapi. Dengan penandaan, akan jelas asal usul ternak, berikut kondisi kesehatannya," katanya.
Pemkab Magetan melibatkan TNI lakukan penandaan pada ternak sapi
Kamis, 27 Oktober 2022 20:05 WIB
Penandaan melibatkan personel TNI dari Kodim 0804 Magetan