Sampang, Jawa Timur (ANTARA) - Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyambut Hari Santri Nasional (HSN) 2022 menggunakan busana santri, yakni sarung dan kopiah untuk ASN laki-laki dan busana terusan berwarna putih dan jilbab untuk perempuan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Jumat (21/10) busana santri dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2022 itu pada semua ASN di berbagai tingkatan di lingkungan Pemkab Sampang, mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/desa.
"Kecuali ASN yang memang bertugas khusus, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan petugas pemadam kebakaran," katanya.
Penggunaan busana santri bagi kalangan ASN di lingkungan Pemkab Sampang selama tiga hari, yakni sejak tanggal 20 hingga 22 Oktober 2022.
Sejumlah kegiatan juga digelar Pemkab Sampang bekerja sama dengan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang menyambut Hari Santri Nasional 2022 kali ini.
Antara lain lomba membaca kitab kuning, seni hadrah, serta video profil santri dan profil pondok pesantren, hingga 22 Oktober 2022.
Lomba membaca kitab kuning ini, diikuti perwakilan semua pesantren yang ada di Kabupaten Sampang, serta perwakilan pengurus ormas Islam yang ada di wilayah itu di Pondok Pesantren Assirojiyah, Kajuk, Sampang.
Kegiatan lain yang juga menjadi rangkaian dari peringatan HSN 2022 berupa pelatihan para legal bagi santri pada tanggal 19 hingga 20 Oktober 2022 di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sampang.
Upacara Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2022 digelar di halaman Pemkab Sampang, sedangkan resepsi HSN 2022 di Pendopo Bupati Sampang.
Sebelumnya, Bupati Sampang Slamet Junaidi menjelaskan, pihaknya sengaja bekerja sama dengan ormas dan Kemenag Sampang, agar peringatan HSN di Sampang lebih meriah dan mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Tahapan menyambut HSN di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini digelar, setelah Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Polri, Jaksa Agung, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan ormas Islam, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, serta pejabat eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Salah satu isinya tentang mengatur soal upacara bendera peringatan Hari Santri, yakni dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022, mulai pukul 08.00 WIB.
Selain upacara bendera diatur pula mengenai panduan lain yakni kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa zikir, selawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan.
Kemudian, seluruh pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
ASN Sampang sambut HSN 2022 dengan busana santri
Sabtu, 22 Oktober 2022 6:44 WIB