Pamekasan (ANTARA) - Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyatakan berkonsentrasi untuk meredam isu konflik antarsuku usai kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan, Jawa Timur, 15 September lalu.
"Dukungan pemberitaan media yang mendidik dan mencerahkan sangat kami harapkan sehingga kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tidak kian memanas," kata AKBP Rogib Triyanto di Pamekasan, Rabu.
Sejak kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa terjadi di Pamekasan, sebagian pegiat media sosial berupaya mengarahkan kejadian tersebut sebagai bibit konflik suku, antara Jawa dan Madura.
Ancaman untuk melakukan aksi balasan terhadap kendaraan bermotor dengan pelat nomor Madura (M) dalam bentuk tertulis di sejumlah platform media sosial juga mulai bereda.
"Yang perlu kami tegaskan bahwa kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan yang terjadi pada tanggal 15 September 2022 murni kriminal," katanya.
Kapolres meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak bertanggung jawab yang beredar di media sosial tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemkab dan Polres Bojonegoro karena truk pengangkut tembakau Jawa yang dibakar oleh sekelompok massa di Pamekasan itu berasal dari Bojonegoro.
"Sekali lagi, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan murni kasus tindak pidana kriminal dan saat ini sebagian tersangka telah ditangkap. Jadi, bukan kasus persaingan usaha yang mengarah pada antarsuku," katanya menegaskan.
Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini di Pamekasan itu bermula saat dua truk bernomor polisi S-8413-D yang dikemudikan oleh Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dan truk bernomor polisi S-9389-UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.
Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk.