Pamekasan (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Pamekasan menangkap tersangka pelaku pembakaran truk pengangkut tembakau asal Pulau Jawa di Pamekasan pada 15 September 2022.
"Kedua orang tersangka ini semuanya merupakan warga Pamekasan, dan mereka merupakan penggerak aksi massa saat kejadian," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Kedua pelaku yang merupakan petani berinisial SY (49) dan KH (34). Peran SY menggerakkan massa, menentukan titik kumpul massa pelaku pembakaran, dan memerintahkan aksi anarkis, termasuk membakar truk dan tembakau.
Sedangkan KH bertugas membawa truk ke Lapangan Desa Bulai, Kecamatan Galis dengan merebut truk dari sopir asal Bojonegoro.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersangka ini setelah polisi memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang terdiri dari Kabupaten Pamekasan sebanyak lima orang, Kabupaten Sumenep sebanyak lima orang dan dari Kabupaten Bojonegoro sebanyak dua orang.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang kami lakukan itu, maka kemudian kami menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka," tuturnya.
SY ditangkap di Kecamatan Pakong, sedangkan KH terminal Bus Ronggosukowati Pamekasan saat hendak pergi ke Jember.
Kedua orang itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sejumlah barang bukti juga disita petugas. Di antaranya truk Mitsubishi tahun 2017 kuning, jerigen 5 liter warna putih, serta sarung tangan.
Sementara itu, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S-8413-D yang dikemudikan oleh Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dan truk bernomor polisi S-9389-UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.
Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau asal Pulau Jawa itu.
Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S-9389-UF, sedangkan truk bernomor polisi S-8413-D melanjutkan perjalanan. Namun, sesampai-nya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sedangkan truk bernomor polisi S-9389-UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.
Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini, karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.
Di Pamekasan, upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura. Salah satu isinya, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran, karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura. (*)