Pamekasan (ANTARA) - Polres Pamekasan Jawa Timur memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu keluarga, dengan jumlah korban tewas dalam musibah itu sebanyak dua orang.
"Santunan ini sebagai bentuk keprihatinan kami kepada korban, karena yang meninggal dunia adalah satu keluarga," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko seusai menyerahkan santunan di Pamekasan, Senin malam.
Musibah kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 10.35 WIB di Jalan Raya Desa Bicorong Kecamatan Pakong Pamekasan antara pikap bernomor polisi M 8977 G dan sepeda motor Nopol B 6350 TOX.
Hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan menyebutkan, kecelakaan itu akibat sopir pikap kurang hati-hati.
Pengemudi pikap Ach Waris (24), warga Desa Billapora Rebba Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga oleng ke kanan.
Pikap akhirnya bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan, yakni dari barat ke timur, lalu menabrak teras rumah warga.
Pengendara sepeda motor, Yanto (29) meninggal dunia bersama anaknya Dhalisa Yana yang masih berumur 4 tahun di tempat kejadian perkara. Sedangkan istrinya, Zahratul Haasanah (25) mengalami luka serius dan dirujuk ke RSUD Pamekasan.
Selain menyerahkan santunan, Kasat Lantas Bagus Wijanarko juga menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban itu.
"Kami turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga Pak Yanto, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan oleh Allah SWT dalam menghadapi cobaan ini," ujar Bagus.
Keluarga almarhum Yanto, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kasat Lantas Polres Pamekasan dan rombongan yang telah memberikan bantuan serta menyampaikan belasungkawa.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Bapak Kapolres dan jajaran. Bantuan ini sangat berarti bagi kami yang tengah berduka,” ujar salah satu anggota keluarga, Arif.
Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi ini merupakan kali kedua selama kurun 1 hingga 26 Januari 2025.
Kasus serupa juga terjadi pada 4 Januari 2025 di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan antara mobil Jeep Pajero bernomor polisi AG 17 WAN dengan sepeda motor bernomor polisi M 2777 BZ.
Insiden tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor bernama Rofiki (25) patah tulang dan terpaksa harus menjalani peratawan di RSUD Pamekasan.