Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," kata Komjen Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Ia menjelaskan pada Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
"Kapolri tadi sudah menyampaikan setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo perintahkan tembak Brigadir J
Ketika menyampaikan paparan, Komjen Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo ini mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga.
"Tidak usah ditanya, pak. Saya menulis sendiri," ucap Agung mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.
Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan penembakan adalah yang bersangkutan dan surat pernyataan itu dilengkapi dengan cap jempol dan materai.
"Oleh karena sudah ada unsur pidananya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Polri bantah penangkapan ajudan dan ART Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Polisi Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yoshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Irsus temukan bukti cukup Ferdy Sambo lakukan tindak pidana
Selasa, 9 Agustus 2022 19:47 WIB