Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Irjen Polisi Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yoshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat orang personel polisi sebagai tersangka, masing-masing Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota polisi melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti. Peristiwa yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata Brigadir RR.
Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Baca juga: Komnas HAM agendakan pemeriksaan ulang Bharada E terkait kematian Brigadir J
Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Ferdy Sambo perintahkan tembak Brigadir J
Selasa, 9 Agustus 2022 19:37 WIB
Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal