Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar sejumlah kasus dugaan peredaran narkoba dalam Operasi Saber Bersinar periode April–Mei 2026.
"Dari semua operasi yang kita lakukan per hari ini, kami bisa menyita narkoba total sebanyak sabu 136,5 kilogram, ganja sebanyak 147 kilogram, etomidate sebanyak 1.200 mililiter," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta, Selasa.
Selain itu, BNN juga berhasil menyita ketamin sebanyak 1.029 gram dan pil ekstasi 6.681 butir.
Ia mengatakan melalui pengungkapan ini, total potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan sekitar 353.312 jiwa, dengan potensi nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp211,4 miliar.
Beberapa kasus yang diungkap, salah satunya adalah pengungkapan jaringan Fathurrahman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN RI.
Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan dimulai sejak April 2026. Pada 7 Mei 2026, jaringan DPO tersebut berhasil dibekuk di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Total terdapat empat orang pelaku yang diamankan, berinisial IP, RA, RM, dan MA.
Dari hasil penggeledahan, sambung dia, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 92.127 gram atau sekitar 92,1 kilogram serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta penelusuran terhadap barang bukti sebanyak 92 kilogram itu berindikasi berasal dari F atau Fathurrahman sebagai buronan yang selama ini kami cari dalam kasus
tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Kasus lainnya yang berhasil dibongkar adalah peredaran narkoba jaringan transnasional melalui jasa ekspedisi dan kurir terbang untuk memasukkan serta mendistribusikan sabu ke berbagai wilayah Indonesia.
Roy mengatakan bahwa pada 28 April 2026, petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap pengiriman narkoba jaringan Golden Triangle melalui jasa ekspedisi.
"Paket tersebut dikirim ke Kantor Pos Indonesia yang ada di Jakarta. Selanjutnya, dilakukan pengecekan oleh teman-teman Bea Cukai bersama anggota kami, kemudian ditemukan dan disita ada 10 paket sabu sebesar 1.875 gram," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa asal pengiriman barang haram tersebut adalah Laos dan tujuan pengirimannya adalah Kampung Ambon di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ketika kami melakukan control delivery terkait dengan nama dan alamat yang ada di Kampung Ambon, kami tidak berhasil menemukan pelakunya karena nama tersebut fiktif sehingga barang bukti tersebut kami taruh ada di sini," ujarnya.
Selain itu, pada 29 April 2026, petugas gabungan BNN RI dan Bea Cukai berhasil menangkap dua kurir terbang berinisial adalah AA dan DN di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Ia mengatakan bahwa kedua tersangka membawa sabu-sabu seberat 3.986 gram yang rencananya diedarkan di wilayah Lombok dan daerah pariwisata sekitarnya.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 2 Mei 2026 terhadap tiga kurir berinisial MF, AH, dan AM di Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 7.159 gram sabu-sabu yang sedang dipecah dan dikemas ulang di kamar hotel untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Jaringan tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang buronan berinisial KB. Barang tersebut rencananya akan di bawa dan diedarkan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari seluruh pengungkapan jaringan transnasional tersebut, petugas berhasil menyita total sabu-sabu seberat 13.020 gram atau sekitar 13 kilogram.
Roy mengatakan bahwa BNN Provinsi (BNNP) juga berhasil membongkar kasus narkoba di berbagai wilayah Indonesia, salah satunya Jawa Timur.
BNNP Jawa Timur bersama BNN Kabupaten/Kota (BNNK) berhasil mengamankan 15 orang yang terdiri dari penyalahguna dan pelaku peredaran gelap narkotika di sejumlah wilayah dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 34,86 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Nadia Putri RahmaniUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026