Jember (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman, MPA., mengatakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jember tahun anggaran 2021 bisa disahkan dengan peraturan kepala daerah atau perkada.
"Apabila DPRD tidak bisa mengambil keputusan bersama dengan Bupati Jember terkait LPP APBD 2021 maka peraturan daerah tidak diperlukan lagi, sehingga disahkan dengan perkada," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"DPRD Jember hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterima nya rancangan Perda LPP APBD dari bupati," ucap dosen Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Jember itu.
Apabila dalam waktu satu bulan DPRD tidak bisa mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah, maka perda tidak diperlukan lagi dan perkada menanti sebagai penggantinya.
"Rancangan Perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten dan kota," katanya.
Ia mengatakan gubernur punya waktu 15 hari untuk mengevaluasi dengan memeriksa dan mengesahkan. Apabila tidak mengesahkan rancangan perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD maka kepala daerah menetapkan rancangan perkada tersebut menjadi perkada.
Hermanto menjelaskan perlu jadi catatan di Kabupaten Jember karena menggunakan perkada, bahwa evaluasi Gubernur Jatim bisa menjadi poin penting dan atensi khusus dengan memperhatikan beberapa hal yang harus dibahas di antaranya tindak lanjut temuan LHP BPK.
Selain itu, kinerja pembangunan daerah, evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), evaluasi pelaksanaan kelembagaan, evaluasi data an statistik daerah, serta akuntansi dan pelaporan.
"Poin itu penting dan harus atensi khusus karena proses itu sebagian harusnya sudah dijalankan oleh DPRD Jember dan muaranya pada Perda LPP APBD 2021," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi pelajaran bupati bahwa DPRD lembaga politik, sehingga ketentuan normatif-nya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena sikap politik mereka.
"Sedangkan bagi DPRD sepertinya itu menjadi tidak ada maknanya secara politik, meskipun diboikot LPP APBD 2021 karena berlaku ketentuan perkada," tuturnya.
Perda LPP APBD Jember tahun anggaran 2021 batal disahkan karena rapat paripurna penetapan perda yang digelar di ruang sidang utama DPRD Jember pada Minggu (31/7) malam tidak kuorum.