Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan pembubaran PT Soyu Primedika (SGP), menurut persidangan yang dipimpin hakim tunggal Titik Budi Winarni.
Pemohon perkara ini adalah Direktur Utama dan Direktur PT SGP, yaitu Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid.
"Pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP," kata Hakim Titik saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Rabu.
Selain itu, tidak adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun RUPS Luar Biasa yang membahas terkait pembubaran PT SGP, juga menjadi pertimbangan Hakim Titik dalam memutus perkara ini.
Baca juga: Kasus suap hakim Itong, permohonan pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS
Proses persidangan perkara permohonan pembubaran PT SGP sebelumnya menyeret Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Januari lalu.
Hakim Tunggal Itong Isnaeni Hidayat semestinya memutus perkara ini pada tanggal 20 Januari 2022. Namun pada 19 Januari malam, Hakim Itong, bersama panitera pengganti Hamdan, serta kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono terjaring OTT KPK, dengan barang bukti uang sebesar Rp140 juta.
KPK menyebut kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono memberikan hadiah berupa uang Rp140 juta, dengan dijembatani oleh panitera pengganti Hamdan, agar Hakim Itong menjatuhkan putusan sidang sesuai keinginannya terkait permohonan pembubaran perusahaan tersebut, dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar.
Selain itu, KPK mengungkap Hendro Kasiono, terkait permohonan pembubaran perusahaan PT SGP, telah menyiapkan anggaran suap senilai total Rp1,3 miliar untuk memuluskan putusan sesuai keinginannya, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Atas kasus tersebut, penanganan perkara ini di PN Surabaya kemudian diganti oleh hakim tunggal Titik Budi Winarni, yang tadi siang telah menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum para termohon dan termohon intervensi dari Law Firm Handiwiyanto & Associates Billy Hanidwiyanto menyampaikan terima kasih kepada Hakim Titik yang telah memutus perkara ini dengan adil.
"Selanjutnya tunggu langkah dari pemohon, apakah melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Kalau harapan kami ya ingin cepat inkracht saja," ucap Billy.
PN Surabaya tolak pembubaran PT Soyu Giri Primedika
Rabu, 25 Mei 2022 20:13 WIB