Surabaya (ANTARA) - Kuasa Hukum Mulyadi, S.H, memastikan sidang gugatan tanah dengan bukti surat Petok D yang pernah dimenangkan Itong Isnaini Hidayat saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya tidak termasuk dalam perkara gratifikasi dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulyadi sebelumnya diberitakan sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara tanah dengan mengantongi surat Petok D melawan tergugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) yang memiliki empat serifikat hak guna bangunan (SHGB) di lahan sengketa seluas 3.150 meter persegi, kawasan Kelurahan Lontar Surabaya, yang diperkarakan tersebut.
"Saya yang benar adalah Kuasa Hukum Itong Isnaini Hidayat, bukan kuasa hukum penggugat dalam perkara tanah tersebut," katanya, meluruskan, di Surabaya, Rabu.
Penggugat perkara tanah dengan bukti surat Petok D yang dimenangkan Hakim Itong di Pengadilan Negeri Surabaya, melalui proses persidangan yang tergolong singkat, 13 April - 11 Mei 2021 lalu, adalah Mulya Hadi dan kawan-kawan, yang didampingi kuasa hukum Yohanes Dipa.
Kuasa Hukum tergugat Yayasan CHHS Ronald Talaway memastikan saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara tersebut ke Mahkamah Agung karena menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang dipimpin Hakim Itong di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Putusannya verstek. Hakim Itong menyatakan pihak yayasan kehilangan haknya dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada Mulya Hadi dan kawan-kawan sebagai penggugat. Padahal semua barang bukti belum pernah diperiksa," ujarnya.
Kuasa Hukum Mulyadi menyatakan tidak bisa berkomentar terkait persidangan perkara tanah yang dipimpin hakim Itong tersebut.
"Sebab tidak masuk dalam perkara yang sedang saya tangani," ujarnya.
Mulyadi mendampingi perkara Itong yang saat ini berstatus hakim nonaktif, setelah tertangkap tangan oleh KPK karena menerima suap senilai Rp140 juta dari pihak penggugat terkait sidang yang dipimpinnya dalam perkara permohonan pembubaran perusahaan rumah sakit PT Soyu Giri Primedika pada 19 Januari 2022.
Proses persidangannya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Mulyadi menjelaskan ada tiga kasus yang dirangkai jaksa KPK dalam perkara gratifikasi yang mendudukkan Hakim Itong sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kalau itu masuk perkara yang saya tangani. Kalau mau tahu tiga perkara itu apa saja, silakan ikuti persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya," ucapnya.
Sidang sengketa tanah tidak termasuk perkara gratifikasi Hakim Itong
Rabu, 3 Agustus 2022 17:07 WIB