Sidoarjo (ANTARA) - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus dugaan suap.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa, mengatakan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong terkait dengan penahanan tersebut.
"Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi COVID-19, maka yang bersangkutan (Itong, red.) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujar Zaeroji.
Baca juga: Hakim Itong IH segera disidangkan terkait kasus suap
Ia mengatakan sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19 di mana Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.
"Semua warga binaan harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Hakim Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.
"Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.
Baca juga: KPK telusuri aliran uang suap hakim Itong ke sejumlah pihak
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Hakim Itong agar saat ada masalah kesehatan di kemudian hari bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
"Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," katanya.
KPK mengatakan Itong selaku Hakim Tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri hingga Tingkat Putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dengan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022 imbalan uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong. Selain itu, KPK menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut Tim Penyidik KPK.
Hakim Itong mulai ditahan di Rutan Medaeng
Selasa, 7 Juni 2022 20:10 WIB